logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSepanjang 2020, Polri Tangani ...
Iklan

Sepanjang 2020, Polri Tangani 34 Perkara Pelanggaran Protokol Kesehatan

Sepanjang tahun 2020, Polri telah menangani 34 perkara pelanggaran protokol kesehatan dengan 91 tersangka di seluruh Indonesia. Sementara jumlah perkara hoaks terkait Covid-19 yang ditangani sebanyak 104 perkara.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qZ5HCHJyOKHe7w6FVC3tM8EuWT0=/1024x510/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2FScreen-Shot-2020-12-22-at-11.46.48_1608626775.png
Kompas

Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis dalam konferensi pers mengenai kinerja Polri 2020 yang digelar secara virtual, Selasa (22/12/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Mencegah penyebaran Covid-19 menjadi salah satu prioritas Kepolisian Negara RI pada tahun 2020. Sementara kritik yang banyak muncul di media sosial pada 2020 adalah terkait penanganan demonstrasi Undang-Undang Cipta Kerja dan terkait Rizieq Shihab.

Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa (22/12/2020), mengatakan, tahun ini Polri berupaya untuk mengatasi dan mencegah pandemi Covid-19 yang melanda seluruh Indonesia. Terkait hal tersebut, Kapolri telah menerbitkan maklumat kapolri.

Editor:
susanarita
Bagikan