Beri Kompensasi Korban Terorisme, Presiden Jokowi: Negara Hadir Memberi Dukungan
Presiden Joko Widodo menyerahkan kompensasi kepada 20 orang perwakilan korban atau keluarga korban terorisme masa lalu. Kompensasi itu merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberi dukungan kepada korban terorisme.
JAKARTA, KOMPAS β Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban perlu mempercepat proses pengurusan kompensasi korban terorisme masa lalu. Waktu penyelesaian kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu akan berakhir Juni 2021.
Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo, Kamis (16/12/2020), menyerahkan kompensasi kepada 20 orang perwakilan korban atau keluarga korban terorisme masa lalu di Istana Negara, Jakarta. Secara keseluruhan, 215 korban dan keluarga korban tindak pidana terorisme masa lalu mendapatkan kompensasi ini. Akan tetapi, sebagian besar menghadiri acara ini secara daring.