logo Kompas.id
Politik & HukumJaksa Minta Terdakwa...
Iklan

Jaksa Minta Terdakwa Gratifikasi ”Red Notice” Tommy Sumardi Diberi Status ”Justice Collaborator”

Jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut Tommy Sumardi, terdakwa kasus dugaan gratifikasi ”red notice” Joko Tjandra, diberi status ”justice collaborator”. Dia dinilai bekerja sama mengungkap pelaku lain.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hUgnxO2IytjhDle30eQqLU0Dj6g=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F20201215_132534_1608026164.jpg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Tommy Sumardi menjalani sidang kasus dugaan gratifikasi ”red notice” atas nama Joko Tjandra, Selasa (15/12/2020), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS — Tommy Sumardi, terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi red notice Interpol terpidana pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim menyatakan terdakwa sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

Tommy juga dituntut untuk dikenai denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar biaya persidangan Rp 10.000. Jaksa membacakan tuntutan itu dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/12/2020). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Muhammad Damis serta Saefudin Zuhri dan Joko Subagyo sebagai hakim anggota.

Editor:
Antony Lee
Bagikan