Sempat Tertunda, Pilkada Boven Digoel Segera Digelar
KPU segera melaksanakan pemungutan suara di Kabupaten Boven Digoel, Papua, yang tertunda karena persoalan pencalonan. Bawaslu Boven Digoel membatalkan keputusan KPU yang menggagalkan pencalonan Yusak Yaluwo-Yakob Weremba
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum RI akan melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu Boven Digoel, Papua, yang memenangkan gugatan pasangan calon Yusak Yaluwo-Yakob Weremba. KPU Papua berkoordinasi dengan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk mengadakan pemungutan suara pemilihan kepala daerah 2020 di daerah tersebut yang sempat tertunda.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boven Digoel, Rabu (9/12/2020), mengabulkan permohonan Yusak-Yakob untuk seluruhnya dan membatalkan keputusan KPU yang membatalkan pencalonan Yusak-Yakob. Sebelumnya, melalui Keputusan KPU Nomor 584 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel tertanggal 28 November 2020, KPU membatalkan pencalonan pasangan tersebut karena tidak memenuhi syarat.