logo Kompas.id
Politik & HukumSidang Pidana Daring,...
Iklan

Sidang Pidana Daring, Pemenuhan Hak Terdakwa Perlu Dievaluasi

Pelaksanaan sidang virtual untuk mencegah penularan Covid-19 sudah berlangsung. Namun, pelaksanaan sidang itu masih memiliki sejumlah kelemahan yang perlu diatasi.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5q32idqlWxkilJl9Pk2jNzY9yiY=/1024x574/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F20201006coka-sidang-jerinx_1601981342.jpg
ISTIMEWA/PN DENPASAR

Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penyebaran informasi kebencian atau pencemaran nama baik yang mendudukkan I Gede Ari Astina sebagai terdakwa secara langsung melalui telekonferensi, Selasa (6/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS– Sejak bulan Oktober 2020, Mahkamah Agung telah mengeluarkan regulasi tentang persidangan daring dalam keadaan tertentu. Aturan tersebut dianggap responsif sebagai langkah mitigasi penularan Covid-19 di lingkup peradilan. Namun, dalam praktiknya, masih ada tantangan implementasi sidang daring, terutama akses komunikasi penasihat hukum terhadap terdakwa yang terbatas karena berada di tempat berbeda.

Evaluasi persidangan daring tersebut terungkap dalam diskusi bertema “Sidang Pidana secara Elektronik dan Implikasinya terhadap Hak Asasi Manusia” yang diadakan secara daring, Kamis (10/12/2020). Narasumber yang dihadirkan dalam diskusi tersebut adalah Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Suhadi, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandung Lasma Natalia, dan Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil. Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin memberikan pidato pembuka dalam diskusi tersebut.

Editor:
Antony Lee
Bagikan