logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTommy Sumardi Serahkan Rp 8,5 ...
Iklan

Tommy Sumardi Serahkan Rp 8,5 Miliar untuk Cek Status DPO Joko Tjandra

Tommy Sumardi, pengusaha yang menjadi perantara Joko Tjandra, memberikan uang kepada dua petinggi Polri senilai Rp 8,5 miliar untuk mengecek status DPO terpidana kasus hak tagih piutang Bank Bali tersebut.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-1qxSxuz1JrrdwOu9oIOAzjV6Ho=/1024x641/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F31939b3d-8f24-4079-a092-ad1e64576863_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Terdakwa Joko S Tjandra (kiri), terpidana kasus hak tagih Bank Bali, mengenakan kembali masker wajah saat mengikuti sidang lanjutan perkara suap penghapusan red notice di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (19/11/2020). Agenda sidang menghadirkan keterangan sejumlah saksi, termasuk sekretaris mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

JAKARTA, KOMPAS β€” Terdakwa kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice atas nama Joko Tjandra, Tommy Sumardi, mengaku telah menyerahkan uang Rp 8,5 miliar untuk mengetahui status cekal Joko Tjandra. Uang itu diserahkan kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo.

Kepada Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, Tommy menyerahkan uang dalam bentuk pecahan dollar AS dan dollar Singapura dengan total sekitar Rp 7 miliar. Adapun kepada Kepala Biro Pengawas PPNS Bareskrim Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo, Tommy mengaku menyerahkan Rp 1,5 miliar.

Editor:
susanarita
Bagikan