logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊHakim Tolak Permintaan KPK,...
Iklan

Hakim Tolak Permintaan KPK, Wahyu Setiawan Masih Punya Hak Politik

Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding eks anggota KPU, Wahyu Setiawan. Putusan majelis menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Selain itu, majelis juga menolak permintaan KPK agar hak politik Wahyu dicabut.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DBSdXw7knFZcqp04_sMB2dmcW5U=/1024x704/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Faec57826-73d0-4b98-95e0-151bf1e97edf_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/03/2020). Wahyu Setiawan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024.

JAKARTA, KOMPAS β€” Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR periode 2019-2024 dengan terdakwa bekas anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan.

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan bagi Wahyu. Namun, khusus permintaan pencabutan hak politik Wahyu, hakim menolaknya.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan