logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Perberat Hukuman Koruptor Saat...
Iklan

Perberat Hukuman Koruptor Saat Pandemi Covid-19

Mensos Juliari Batubara ditahan KPK terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 di Jabodetabek. Di tengah tingginya potensi korupsi saat pandemi, hukuman terhadap koruptor perlu diperberat

Oleh
Tim Kompas
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5nH7WTTos03m7vVtVH4wWUQXabk=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F0a8602be-ca89-45d6-9ace-2730a3058d14_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (6/12/2020).

JAKARTA, KOMPAS - Korupsi di tengah pandemi Covid-19 merenggut hak masyarakat kecil yang sedang kesulitan akibat dampak sosial ekonomi Covid-19. Tindakan itu sekaligus mencederai solidaritas masyarakat yang saling membantu sesama untuk melawan dampak dari penyakit itu. Oleh karena itu, pemberatan hukuman pada pelaku korupsi  perlu dipertimbangkan guna menekan  korupsi ketika  peluang terbuka saat pandemi.

Menteri Sosial Juliari P Batubara menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan  sebagai tersangka kasus  suap bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19, Minggu (6/12/2020) dini hari. Selain Juliari, dua pejabat pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos bersama dua orang dari pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka.

Editor:
Antony Lee
Bagikan