Pemberantasan Korupsi
Perberat Hukuman Koruptor Saat Pandemi Covid-19
Mensos Juliari Batubara ditahan KPK terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 di Jabodetabek. Di tengah tingginya potensi korupsi saat pandemi, hukuman terhadap koruptor perlu diperberat
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F0a8602be-ca89-45d6-9ace-2730a3058d14_jpg.jpg)
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (6/12/2020).
JAKARTA, KOMPAS - Korupsi di tengah pandemi Covid-19 merenggut hak masyarakat kecil yang sedang kesulitan akibat dampak sosial ekonomi Covid-19. Tindakan itu sekaligus mencederai solidaritas masyarakat yang saling membantu sesama untuk melawan dampak dari penyakit itu. Oleh karena itu, pemberatan hukuman pada pelaku korupsi perlu dipertimbangkan guna menekan korupsi ketika peluang terbuka saat pandemi.
Menteri Sosial Juliari P Batubara menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19, Minggu (6/12/2020) dini hari. Selain Juliari, dua pejabat pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos bersama dua orang dari pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 1 dengan judul "Perberat Hukuman Koruptor Saat Pandemi Covid-19".
Baca Epaper Kompas