KPU Diminta Antisipasi 49.390 TPS yang Dikategorikan Rawan
Bawaslu mengingatkan agar KPU dan jajarannya di daerah untuk mengantisipasi kerawanan yang ada di 49.290 TPS. Data tersebut dapat digunakan sebagai acuan untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan terjadi
JAKARTA, KOMPAS - Badan Pengawas Pemilu RI atau Bawaslu memetakan 49.390 tempat pemungutan suara dalam kondisi rawan. Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum untuk mengantisipasi kerawanan tersebut untuk menjaga hak pilih masyarakat.
Data kerawanan TPS tersebut diambil pada 5-6 Desember 2020. TPS-TPS tersebut berada di 21.250 desa/kelurahan yang terdapat di 31 provinsi. Jumlah TPS rawan tersebut belum termasuk daerah Indonesia Timur seperti Papua dan Papua Barat yang jaringan internetnya terbatas. Adapun pembagian TPS ke dalam kondisi rawan tersebut berdasarkan sembilan indikator yang disusun Bawaslu RI.