Pengadaan APD Hadapi Masalah
Pengadaan alat ukur suhu tubuh untuk kebutuhan di TPS saat Pilkada 2020 bermasalah. Pemenang tender mundur di tengah jalan. Bawaslu ingatkan potensi pilkada ditunda jika APD di TPS tak lengkap.
JAKARTA, KOMPAS โ Sepekan menjelang hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah 2020, Komisi Pemilihan Umum masih kesulitan memenuhi sejumlah alat pelindung diri untuk kebutuhan di tempat pemungutan suara, terutama untuk alat pengukur suhu tubuh. Pasalnya, perusahaan yang semula bertanggung jawab mengadakan alat itu mundur di tengah jalan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan pemungutan suara Pilkada 2020, 9 Desember, bisa ditunda jika alat pelindung diri (APD) yang disyaratkan ada di tempat pemungutan suara (TPS) belum dipenuhi KPU. Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 menyebutkan, kelengkapan APD di TPS, di antaranya, alat pengukur suhu tubuh, cairan antiseptik, tempat cuci tangan dan sabun, masker, serta baju hazmat.