logo Kompas.id
Politik & HukumKPU Pertimbangkan Penundaan...
Iklan

KPU Pertimbangkan Penundaan Pemungutan Suara di Boven Digoel

Berbeda dengan KPU RI, KPU Papua dan Bawaslu Papua menerima informasi bahwa pemungutan suara pada Pilkada Boven Digoel 2020 sudah diputuskan ditunda. Alasannya karena keamanan dan menunggu putusan sengketa dari Bawaslu.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA/IQBAL BASYARI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GixuJbRYpVNpglLxdDK0kLfuCXg=/1024x519/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2FIMG_20201130_184800_1606730173.jpg
BAWASLU PAPUA

Rumah calon bupati petahana Boven Digoel, Chaerul Anwar, yang dibakar massa pada Senin (30/11/2020) di daerah Tanah Merah, Boven Digoel. Unjuk rasa berujung rusuh ini setelah KPU menyatakan pasangan Yusak Yaluwo-Yacobus Waremba didiskualifikasi dari pencalonan di Pilkada 2020.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum  mempertimbangkan menunda pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Boven Digoel, Papua. Penundaan hingga proses sengketa pasangan calon bupati/wakil bupati, Yusak Yaluwo-Yacobus Waremba, di Badan Pengawas Pemilu Boven Digoel tuntas.

”Kalau memang sengketa ini diperkirakan tidak bisa selesai hingga 9 Desember, tidak punya pilihan lain, Komisi Pemilihan Umum kemungkinan akan mempertimbangkan untuk melakukan penundaan khusus di Kabupaten Boven Digoel,” kata Ketua KPU  Arief Budiman saat konferensi pers virtual, Kamis (3/12/2020).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan