KPU Pertimbangkan Penundaan Pemungutan Suara di Boven Digoel
Berbeda dengan KPU RI, KPU Papua dan Bawaslu Papua menerima informasi bahwa pemungutan suara pada Pilkada Boven Digoel 2020 sudah diputuskan ditunda. Alasannya karena keamanan dan menunggu putusan sengketa dari Bawaslu.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum mempertimbangkan menunda pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Boven Digoel, Papua. Penundaan hingga proses sengketa pasangan calon bupati/wakil bupati, Yusak Yaluwo-Yacobus Waremba, di Badan Pengawas Pemilu Boven Digoel tuntas.
”Kalau memang sengketa ini diperkirakan tidak bisa selesai hingga 9 Desember, tidak punya pilihan lain, Komisi Pemilihan Umum kemungkinan akan mempertimbangkan untuk melakukan penundaan khusus di Kabupaten Boven Digoel,” kata Ketua KPU Arief Budiman saat konferensi pers virtual, Kamis (3/12/2020).