logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMajelis Ulama Membolehkan...
Iklan

Majelis Ulama Membolehkan Penggunaan Sel Tubuh Manusia sebagai Bahan Vaksin

Penggunaan sel tubuh manusia sebagai bahan produksi vaksin pada dasarnya berhukum haram. Fatwa Majelis Umum Indonesia membolehkan hal tersebut dengan sejumlah syarat.

Oleh
ADITYA DIVERANTA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JNy4BSYXzSV1cycpJZr5pIe6CCY=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F20201118WEN7_1605673292.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Salah satu anak memeluk erat ibunya saat mendapatkan suntikan vaksin di TK Kencana, Karangayu, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (18/11/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Majelis Ulama Indonesia mengumumkan fatwa yang membolehkan penggunaan sel tubuh manusia sebagai bahan produksi obat dan vaksin secara bersyarat. Seruan fatwa itu keluar sebagai respons terhadap situasi darurat kesehatan pandemi Covid-19.

Fatwa penggunaan sel tubuh manusia atau human diploid cell itu diumumkan saat Musyawarah Nasional MUI, 25-26 November 2020. Salah satu Ketua MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, penggunaan sel dari bagian tubuh manusia untuk vaksin pada dasarnya berhukum haram dalam Islam, tetapi dibolehkan dengan berbagai syarat.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan