logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บEksepsi Napoleon Tidak...
Iklan

Eksepsi Napoleon Tidak Diterima, Sidang Dilanjutkan ke Pemeriksaan Pokok Perkara

Sidang dugaan gratifikasi terkait red notice Joko Tjandra yang menjerat bekas Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte akan berlanjut. Hakim menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Napoleon.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/i-oE-PJy0ef4cLlrhq9xII862qs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F321804e0-3684-46ab-9dd1-2593c40032f8_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa penerima uang suap dari Joko Soegiarto Tjandra terkait penghapusan red notice, menyimak eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan pengacaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusaty, Jakarta, Senin (9/11/2020).

JAKARTA, KOMPAS - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak menerima nota keberatan (eksepsi) yang diajukan kuasa hukummantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte. Majelis juga menyatakan surat dakwaan terhadap Napoleon, terdakwa kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice Interpol Joko Tjandra yang digunakan sebagai dasar pemeriksaan perkara dugaan korupsi itu sah.

Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut Muhammad Damis membacakan putusan sela itu dalam persidangan, Senin (23/11/2020). Damis didampingi oleh hakim anggota Saifudin Zuhri dan Joko Subagyo.

Editor:
Antony Lee
Bagikan