logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บKPK Tambah Jabatan Baru,...
Iklan

KPK Tambah Jabatan Baru, Struktur Organisasi Jadi Gemuk

Pimpinan KPK menambah 19 jabatan baru melalui penerbitan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020. Struktur birokrasi KPK dinilai menjadi begitu gemuk. Dikhawatirkan, hal tersebut justru menimbulkan masalah di kemudian hari.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Cw-ucESqQGJYr3ElZ4Tz02ro_T4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F0112e440-ed99-4fa7-9e6c-cffaeda3364d_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Warga melintas di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Senin (6/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. Dengan dikeluarkan peraturan tersebut, KPK menambah 19 posisi dan jabatan baru.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 6 November 2020 oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan diundangkan pada 11 November 2020.  Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Rabu (18/11/2020), struktur sebuah organisasi sesuai dengan strategi yang dikembangkan.

Editor:
susanarita
Bagikan