logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSopir Pinangki Biasa Terima...
Iklan

Sopir Pinangki Biasa Terima Uang Tip Dollar AS

Karyawan jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku sering diminta untuk menukarkan mata uang asing ke rupiah. Sopir Pinangki, Sugiarto, bahkan mengaku sering mendapatkan uang tip dalam bentuk dollar AS dari Pinangki.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hLqmznrKusmptXgOQ4FPGOHQpMg=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2Fe398e1fe-3d10-416d-8bec-8d2d930ea8a7_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Bekas Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Pinangki Sirna Malasari kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020). Agenda persidangan hari itu adalah pemeriksaan sejumlah saksi. Pinangki diduga menerima hadiah sebesar 500.000 dollar AS atau Rp 7 miliar dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sopir sekaligus ajudan terdakwa Pinangki Sirna Malasari mengaku biasa menerima uang tip dari Pinangki dalam bentuk dollar AS. Melalui sopir tersebut, Pinangki disebut beberapa kali meminta penukaran uang yang kalau ditotal jumlahnya miliaran rupiah.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung dengan terdakwa Pinangki, Rabu (18/11/2020), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dipimpin hakim ketua Ig Eko Purwanto dengan penuntut umum KMS Roni.

Editor:
susanarita
Bagikan