Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Diproses Hukum
Untuk mendukung upaya pengendalian pandemi Covid-19, Polri tidak akan mengeluarkan izin keramaian. Polri juga menegaskan akan menindak setiap pelaku pelanggaran protokol kesehatan.
JAKARTA, KOMPAS โ Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas siapa pun yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Untuk mencegah terjadinya kerumunan, Polri juga tidak akan mengeluarkan izin keramaian.
Hal itu ditegaskan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis lewat surat Telegram Rahasia (TR) bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tanggal 16 November yang ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam keterangan tertulis, Selasa (17/11/2020), Listyo mengatakan, alasan diterbitkannya surat telegram tersebut adalah untuk menghargai perjuangan tenaga kesehatan yang sejak awal berjibaku melawan Covid-19.