Ketertiban dan Keamanan
Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Diproses Hukum
Untuk mendukung upaya pengendalian pandemi Covid-19, Polri tidak akan mengeluarkan izin keramaian. Polri juga menegaskan akan menindak setiap pelaku pelanggaran protokol kesehatan.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Fbf5ada37-55e2-48f6-83f3-37c9b422739e_jpeg.jpg)
Salah seorang anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memperlihatkan bahan kampanye terkait Covid-19 pada acara Deklarasi dan Komitmen Bapaslon Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota di Mataram, Kamis (17/9/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas siapa pun yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Untuk mencegah terjadinya kerumunan, Polri juga tidak akan mengeluarkan izin keramaian.
Hal itu ditegaskan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis lewat surat Telegram Rahasia (TR) bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tanggal 16 November yang ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam keterangan tertulis, Selasa (17/11/2020), Listyo mengatakan, alasan diterbitkannya surat telegram tersebut adalah untuk menghargai perjuangan tenaga kesehatan yang sejak awal berjibaku melawan Covid-19.