logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMenilik Sumbangan Dana...
Iklan

Menilik Sumbangan Dana Kampanye dan Kekayaan Kandidat

Transparansi sumbangan dana kampanye akan menguatkan kepercayaan publik pada proses pilkada yang lebih berkualitas dan akuntabel. Bagaimana laporan sumbangan kampanye kandidat dibandingkan dengan kekayaannya?

Oleh
Eren Marsyukrilla/ Litbang Kompas
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/U5wtdJ0p6fhtmTcGSX-pkvGSoog=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2Fa8dcf9d4-94f5-4481-abdd-5a8321042a5b_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Warga melintasi baliho para calon kepala daerah Pilkada Kota Tangerang Selatan, Banten, pada Pilkada Serentak 2020 di bawah jalan layang Ciputat, Tangerang Selatan, Sabtu (14/11/2020).

Sejumlah persoalan menyangkut besaran dana sumbangan yang disampaikan dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye menunjukkan betapa lemahnya komitmen transparansi kandidat kepala daerah-wakil kepala daerah. Tak hanya laporan dana senilai nol rupiah, besaran sumbangan dana kampanye yang dilaporkan juga kerap tak sebanding dengan tingginya nilai kekayaan pasangan calon.

Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang dihimpun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan, nilai sumbangan nol rupiah dari 35 pasangan calon kepala daerah. Lebih dari separuhnya (54,29 persen) merupakan kandidat yang memiliki latar belakang pekerjaan di sektor swasta atau pengusaha. Sementara 28,57 persen lainnya adalah calon petahana yang kembali maju untuk jabatan periode kedua.

Editor:
Antony Lee
Bagikan