Jaksa Agung Siapkan Upaya Hukum
PTUN Jakarta menilai pernyataan Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi I dan II tak sesuai dengan keadaan sebenarnya sehingga termasuk tindakan melawan hukum.
JAKARTA, KOMPAS β Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta menyatakan, pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus Semanggi I dan II dalam rapat Komisi III DPR, 16 Januari 2020, merupakan tindakan melawan hukum. PTUN menilai tindakan Jaksa Agung tersebut cacat substansi dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Majelis hakim PTUN Jakarta yang diketuai Andi Muhammad Ali Rahman mengabulkan seluruh gugatan keluarga korban peristiwa Semanggi I dan II, Sumarsih dan Ho Kim Ngo, pada Rabu (4/11/2020). Putusan tidak dibacakan dalam sidang secara daring atau luring, tetapi diunggah di Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.