PUTUSAN PENGADILAN
Jaksa Agung Siapkan Upaya Hukum
PTUN Jakarta menilai pernyataan Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi I dan II tak sesuai dengan keadaan sebenarnya sehingga termasuk tindakan melawan hukum.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F82aac3a0-be5c-4d62-a014-1bdd4f737f3c_jpg.jpg)
Para aktivis HAM yang dimotori oleh Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) mengikuti aksi Kamisan Ke-626 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Aksi kamisan rutin digelar setiap Kamis untuk mengingatkan negara akan belum tuntasnya kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu seperti Tragedi 1965, Semanggi I, Semanggi II, Trisakti, dan Tragedi 13-15 Mei 1998.
JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta menyatakan, pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus Semanggi I dan II dalam rapat Komisi III DPR, 16 Januari 2020, merupakan tindakan melawan hukum. PTUN menilai tindakan Jaksa Agung tersebut cacat substansi dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Majelis hakim PTUN Jakarta yang diketuai Andi Muhammad Ali Rahman mengabulkan seluruh gugatan keluarga korban peristiwa Semanggi I dan II, Sumarsih dan Ho Kim Ngo, pada Rabu (4/11/2020). Putusan tidak dibacakan dalam sidang secara daring atau luring, tetapi diunggah di Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 3 dengan judul "Jaksa Agung Siapkan Upaya Hukum".
Baca Epaper Kompas