logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMK Gelar Sidang Perdana...
Iklan

MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Materi UU Cipta Kerja

Untuk pertama kalinya, MK gelar sidang perdana uji materi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rabu. Majelis panel menyoroti sejumlah hal, di antaranya kedudukan hukum pemohon serta dalil yang diajukan pemohon.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cu6Wu0GnphKhml_CTiRgHgBM270=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F20201005WAK24_1604414277.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Para menteri Kabinet Indonesia Maju bersiap untuk foto bersama pimpinan DPR RI di akhir Rapat Paripurna DPR RI masa persidangan I tahun sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Rapat paripurna hari itu secara resmi mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

JAKARTA, KOMPAS  β€” Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana uji materi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rabu (4/11/2020). Majelis panel menyoroti sejumlah hal, di antaranya kedudukan hukum (legal standing) pemohon, serta dalil pengujian norma dengan UUD 1945. Menurut majelis panel, pemohon masih banyak membandingkan UU 11/2020 dengan UU Ketenagakerjaan.

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 87/PUU-XVIII/2020 itu dipimpin majelis panel Arief Hidayat, serta anggota Wahiduddin Adams dan Mahanan MP Sitompul. Pemohon dalam perkara tersebut adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili Ketua Umum Deni Sunarya serta Sekretaris Umum Muhammad Hafidz.

Editor:
suhartono
Bagikan