logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บSetelah Jaksa Pinangki, Kini...
Iklan

Setelah Jaksa Pinangki, Kini Giliran Andi Irfan Jaya Diadili

Setelah jaksa Pinangki Sirna Malasari, giliran Andi Irfan Jaya, perantara yang membantu Pinangki dan perantara ke Joko Tjandra, diadili di Pengadilan Tipikor yang bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu ini.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KaAOofHosNsugKBURIe274TS_XM=/1024x1536/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F33bed686-2c3a-4f22-ae51-0778a7f66de6_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Andi Irfan Jaya, tersangka suap terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam pusaran kasus Joko Soegiarto Tjandra, keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, seusai diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (18/9/2020). Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, dan Joko S Tjandra diduga bersepakat untuk memberikan uang sejumlah 10 juta dollar Amerika Serikat  kepada pejabat di Kejagung dan di Mahkamah Agung (MA) guna keperluan mengurus permohonan fatwa MA.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Andi Irfan Jaya didakwa membantu Pinangki Sirna Malasari serta menjadi perantara pemberian uang sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat dari Joko Soegiarto Tjandra. Andi juga didakwa turut serta melakukan permufakatan jahat untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung bagi Joko S Tjandra.

Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Andi Irfan Jaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020). Sidang dipimpin Hakim Ketua Ig Eko Purwanto, sementara dakwaan oleh penuntut umum Erianto N. Sebelumnya, Jaksa Pinangki diadili pada 23 September lalu.

Editor:
suhartono
Bagikan