Setelah Jaksa Pinangki, Kini Giliran Andi Irfan Jaya Diadili
Setelah jaksa Pinangki Sirna Malasari, giliran Andi Irfan Jaya, perantara yang membantu Pinangki dan perantara ke Joko Tjandra, diadili di Pengadilan Tipikor yang bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu ini.
JAKARTA, KOMPAS โ Andi Irfan Jaya didakwa membantu Pinangki Sirna Malasari serta menjadi perantara pemberian uang sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat dari Joko Soegiarto Tjandra. Andi juga didakwa turut serta melakukan permufakatan jahat untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung bagi Joko S Tjandra.
Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Andi Irfan Jaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020). Sidang dipimpin Hakim Ketua Ig Eko Purwanto, sementara dakwaan oleh penuntut umum Erianto N. Sebelumnya, Jaksa Pinangki diadili pada 23 September lalu.