Penerapan Perpres Supervisi KPK Tunggu Nota Kesepahaman
Terbitnya Perpres Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Korupsi diyakini memperkuat KPK dalam menyupervisi penanganan kasus korupsi oleh Polri dan Kejaksaan, juga memperkuat basis legitimasi untuk pengambilalihan perkara.
JAKARTA, KOMPAS β Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam menyupervisi kasus korupsi yang ditangani oleh Polri ataupun Kejaksaan. Aturan yang ditetapkan pada 20 Oktober 2020 itu juga menjadi basis legitimasi bagi KPK saat hendak mengambil alih kasus dari Polri dan Kejaksaan.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Kamis (29/10/2020) malam, perpres supervisi adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mewajibkan adanya perpres untuk mengatur pelaksanaannya.