logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPenerapan Perpres Supervisi...
Iklan

Penerapan Perpres Supervisi KPK Tunggu Nota Kesepahaman

Terbitnya Perpres Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Korupsi diyakini memperkuat KPK dalam menyupervisi penanganan kasus korupsi oleh Polri dan Kejaksaan, juga memperkuat basis legitimasi untuk pengambilalihan perkara.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gfLymgpSYdpyx5AUTM4nMqfXMw8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F0b8bafac-93b2-4a88-b968-5d2b686c31d1_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (kiri) mendampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (kanan) saat memberikan keterangan kepada para jurnalis di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/9/2020). KPK supervisi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan kasus Joko Tjandra.

JAKARTA, KOMPAS β€” Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam menyupervisi kasus korupsi yang ditangani oleh Polri ataupun Kejaksaan. Aturan yang ditetapkan pada 20 Oktober 2020 itu juga menjadi basis legitimasi bagi KPK saat hendak mengambil alih kasus dari Polri dan Kejaksaan.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Kamis (29/10/2020) malam, perpres supervisi adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mewajibkan adanya perpres untuk mengatur pelaksanaannya.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan