logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊLHKPN di Pilkada, Tolok Ukur...
Iklan

LHKPN di Pilkada, Tolok Ukur Kejujuran Calon

Masyarakat bisa melihat harta kekayaan calon di Pilkada 2020 yang dilaporkan ke KPK. Publik bisa menjadikannya sebagai alat untuk menilai kejujuran calon. Simak wawancara dengan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/X3vYEmSy4Zq6lS772QMO_xNl9eI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2Fc59484eb-f207-4bf0-9af5-0755cf0fc8cc_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Baliho sosialisasi Pilkada Serentak 2020 menghiasi Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2020).

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN jadi salah satu syarat bagi mereka yang ingin maju di pemilihan kepala daerah, tak terkecuali di pemilihan yang digelar tahun ini.

Sebagaimana diketahui, pelaporan LHKPN penting untuk mencegah penyelenggara negara korupsi. Adapun dalam kaitan pemilihan kepala daerah, pelaporan LHKPN menjadi penting untuk mencegah para calon kepala/wakil kepala daerah korupsi ketika mereka terpilih dan menjabat.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan