Kebakaran Kejagung akibat Puntung Rokok, 8 Orang Jadi Tersangka
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan 8 tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung. Penyidik menyimpulkan, kebakaran disebabkan kelalaian. Kebakaran diduga berasal dari bara api puntung rokok.
JAKARTA, KOMPAS โ Bara api dari puntung rokok yang dibuang sembarangan dan adanya cairan pembersih lantai yang mengandung bahan mudah terbakar disimpulkan menjadi penyebab gedung utama Kejaksaan Agung terbakar. Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan delapan tersangka dengan sangkaan kebakaran akibat kelalaian.
โKami menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannya menyebabkan kebakaran ini. Maka dikenakan Pasal 188 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,โ kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2020), di Bareskrim Polri, Jakarta.