logo Kompas.id
Politik & HukumBantah Ada Perlakuan Khusus,...
Iklan

Bantah Ada Perlakuan Khusus, Komisi Kejaksaan Klarifikasi Kajari Jaksel

Komisi Kejaksaan RI telah meminta keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan jamuan makan siang untuk para tersangka kasus penghilangan nama Joko Tjandra dari ”red notice” Interpol.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xpomPhVMF0j28I9bPmz004q3C6M=/1024x1786/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2FIMG-20201017-WA0014_1603085844.jpg
Kompas

Unggahan jamuan makan siang Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan dua tersangka kasus dugaan gratifikasi penghapusan DPO Joko Tjandra yang dipertanyakan ICW.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Kejaksaan Republik Indonesia telah memanggil dan meminta klarifikasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam klarifikasi tersebut dijelaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap para tersangka.

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Barita Simanjuntak ketika dihubungi pada Kamis (22/10/2020) mengatakan, Komjak telah menerima penjelasan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna. Selain diminta keterangan oleh Komjak, Kajari Jaksel juga telah diminta keterangan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung.

Editor:
susanarita
Bagikan