Penuntut Umum Minta Eksepsi Pinangki Ditolak
Jaksa penuntut umum minta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Sebab, eksepsi Pinangki telah memasuki pokok perkara.
JAKARTA, KOMPAS — Penuntut umum meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung. Penuntut umum menyatakan dakwaan sudah berdasarkan fakta hukum dan menilai keberatan Pinangki sudah masuk materi perkara.
Hal itu terungkap dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa Mahkamah Agung bagi Joko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020). Sidang dipimpin hakim ketua IG Eko Purwanto. Adapun terdakwa Pinangki hadir secara langsung di sidang tersebut.