logo Kompas.id
Politik & HukumPenuntut Umum Minta Eksepsi...
Iklan

Penuntut Umum Minta Eksepsi Pinangki Ditolak

Jaksa penuntut umum minta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Sebab, eksepsi Pinangki telah memasuki pokok perkara.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Qm9Jr4rjiYRnlVyP2SunZKAPQDQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F1e3fd945-b215-485f-b4b8-a87fc2a27d0d_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang dugaan suap dan pencucian uang jaksa Pinangki ini dipimpin oleh ketua majelis hakim IG Eko Purwanto. Pinangki didakwa menerima hadiah 500.000 dollar AS atau setara Rp 7 miliar untuk merancang ”action plan” pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) agar Joko Soegiarto Tjandra tidak dieksekusi sebagai terpidana kasus korupsi ”cessie” Bank Bali.

JAKARTA, KOMPAS — Penuntut umum meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung. Penuntut umum menyatakan dakwaan sudah berdasarkan fakta hukum dan menilai keberatan Pinangki sudah masuk materi perkara.

Hal itu terungkap dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa Mahkamah Agung bagi Joko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020). Sidang dipimpin hakim ketua IG Eko Purwanto. Adapun terdakwa Pinangki hadir secara langsung di sidang tersebut.

Editor:
susanarita
Bagikan