logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKuasa Hukum Anggap Dakwaan...
Iklan

Kuasa Hukum Anggap Dakwaan terhadap Joko Tjandra Tidak Jelas

Penasihat hukum Joko Tjandra menilai dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Joko Tjandra dalam kasus pembuatan surat jalan palsu tidak jelas. Sebab, dakwaan tidak membeberkan proses pembuatan surat jalan oleh Joko Tjandra.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/emBQ0I6n3gEoVdHgu3NkBiF4bS0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FBuron-Kasus-Terpidana-Bank-Bali_90799319_1596216510.jpg
KOMPAS/DANU KUSWORO

Buron perkara hak tagih piutang Bank Bali, Joko S Tjandra (tengah), saat diserahkan Badan Reserse Kriminal Polri kepada Kejaksaan Agung, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Penasihat hukum Joko Tjandra menilai, dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Joko Tjandra dalam kasus pembuatan surat jalan palsu tidak jelas. Sebab, dakwaan tidak membeberkan proses pembuatan surat jalan oleh Joko Tjandra.

Hal itu terungkap di dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi, Selasa (20/10/2020), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Muhammad Sirad. Adapun terdakwa Joko Tjandra mengikuti sidang secara virtual.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan