logo Kompas.id
Politik & HukumSaat Kejari Menjamu Para...
Iklan

Saat Kejari Menjamu Para Tersangka Penghapusan ”Red Notice” dengan Soto Betawi...

Bolehkah tersangka saat pelimpahan diberi makan siang kebetulan saat jam makan siang oleh Kepala Kejaksaan Negeri? Tentu boleh. Namun, apakah hal itu berlaku secara umum terhadap tersangka lain atau pilih-pilih?

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xpomPhVMF0j28I9bPmz004q3C6M=/1024x1786/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2FIMG-20201017-WA0014_1603085844.jpg
Kompas

Unggahan jamuan makan siang Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan dua tersangka kasus dugaan gratifikasi penghapusan DPO Joko Tjandra yang dipertanyakan ICW.

Pada Sabtu (17/10/2020), kuasa hukum Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo, tersangka kasus dugaan gratifikasi penghapusan DPO Joko Tjandra, Petrus Bala Pattyona, mengunggah foto beserta keterangan di akun Facebook-nya. Di akun Petrus Bala Pattyona II tersebut disebutkan, dalam rangkaian penyerahan tersangka beserta barang bukti kasus tersebut, dirinya beserta Prasetijo dijamu makan siang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Turut juga pada jamuan makan siang tersebut adalah tersangka Inspektur Jenderal Naopleon Bonaparte dan kuasa hukumnya, Santrawan Paparang.

Baca juga : Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi Dicegah ke Luar Negeri

Editor:
suhartono
Bagikan