Kejagung: Tak Ada Jamuan untuk Tersangka Penghapusan DPO Joko Tjandra
Kejagung membantah bahwa Kajari Jakarta Selatan telah menjamu dua petinggi Polri yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar pencarian orang.
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung menepis tuduhan adanya perlakuan istimewa bagi para tersangka kasus dugaan gratifikasi penghapusan daftar pencarian orang atas nama Joko Tjandra. Menurut Kejaksaan Agung, makan siang itu bukan ”jamuan”, melainkan jatah makan siang.
Sebelumnya, kuasa hukum Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona, mengunggah foto-foto makan siang beserta keterangannya di akun Facebook Petrus Bala Pattyona II. Disebutkan bahwa dalam rangkaian penyerahan tersangka beserta barang bukti kasus tersebut, ia beserta Prasetijo dijamu makan siang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Turut juga pada makan siang tersebut tersangka Inspektur Jenderal Naopleon Bonaparte dan kuasa hukumnya, Santrawan Paparang.