logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKematian Pollycarpus Jangan...
Iklan

Kematian Pollycarpus Jangan Hentikan Penyidikan Kasus Munir

Kematian Pollycarpus Budihari Priyanto tak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan penyidikan kasus kematian aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib. Komnas HAM didorong untuk turut menyelidiki kasus Munir.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rkLGqR_Z1BUiOxJtir8d3fpqeIM=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_10409467_5_0.jpeg
Kompas

Pollycarpus Budihari Priyanto (kiri), terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Sabtu (29/11/2014), setelah menerima pembebasan bersyarat.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kematian Pollycarpus Budihari Priyanto tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan penyidikan kasus kematian aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib. Bahkan, pemerintah diminta menyelidiki penyebab kematian Pollycarpus untuk menghindari kecurigaan yang berkembang di masyarakat.

Ketua Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) Usman Hamid mengatakan, masih banyak bukti yang bisa dikembangkan untuk melanjutkan pengusutan kasus kematian Munir. Oleh sebab itu, penyidikan tidak boleh dihentikan hanya karena salah satu pelakunya meninggal.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan