logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊVonis Berat Terdakwa Jiwasraya...
Iklan

Vonis Berat Terdakwa Jiwasraya Jadi Preseden Hukuman bagi Koruptor

Vonis seumur hidup bagi empat terdakwa kasus Jiwasraya diapresiasi. Vonis yang berat bagi koruptor dapat menciptakan efek jera sehingga diharapkan hakim di kasus korupsi lain juga menjatuhi hukuman berat bagi koruptor.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RLKImXOmuI-dPdQf_nES4IvANsQ=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2FIMG-20201013-WA0009_1602566567.jpg
DOKUMENTASI KEJAKSAAN AGUNG

Suasana sidang pembacaan putusan bagi empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya, Senin (12/10/2020), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. Pada sidang tersebut, keempat terdakwa hadir secara virtual.

JAKARTA, KOMPAS β€” Vonis pidana penjara seumur hidup bagi empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diharapkan menjadi preseden bagi kasus korupsi lain di masa mendatang. Hukuman maksimal dapat menciptakan efek jera untuk mencegah korupsi.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, Selasa (13/10/2020), mengatakan, ICW mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup bagi empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan