logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Persempit Korupsi Tata Ruang...
Iklan

Persempit Korupsi Tata Ruang melalui Digitalisasi

Salah satu penyebab korupsi adalah kegagalan, lemah, dan buruknya sistem. Sementara itu, salah satu sistem yang perlu dibenahi adalah terkait rencana detail tata ruang (RDTR).

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DSJxcw08aKwnL-y0WzLdT5UMgdM=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_15044151_118_1.jpeg
Kompas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro di kantor PTUN Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7/2015).

JAKARTA, KOMPAS — Pencegahan tindak pidana korupsi pada pelayanan publik terkait dengan tata ruang dan pertanahan dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital. Pelayanan secara digital akan membuat proses menjadi transparan sekaligus memotong birokrasi yang panjang.

Terkait hal tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengatakan, salah satu penyebab korupsi adalah kegagalan, lemah, dan buruknya sistem. Salah satu sistem yang perlu dibenahi adalah terkait rencana detail tata ruang (RDTR).

Editor:
Antony Lee
Bagikan