logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Pandemi Covid-19 Jadi Alasan...
Iklan

Pandemi Covid-19 Jadi Alasan Surat Jalan untuk Joko Tjandra

Dalam berkas dakwaan Joko Tjandra yang dibacakan di pengadilan, surat jalan palsu untuk Joko Tjandra diterbitkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dengan alasan untuk kegiatan monitoring pandemi Covid-19.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/emBQ0I6n3gEoVdHgu3NkBiF4bS0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FBuron-Kasus-Terpidana-Bank-Bali_90799319_1596216510.jpg
KOMPAS/DANU KUSWORO

Buron kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Joko S Tjandra (tengah), dihadirkan saat diserahkan Badan Reserse Kriminal Polri kepada Kejaksaan Agung, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2020) malam.

JAKARTA, KOMPAS â€” Surat jalan, surat keterangan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan yang dibuat Brigadir Jenderal (Polisi) Prasetijo Utomo memudahkan mobilitas Joko Tjandra di Indonesia sekalipun berstatus sebagai buron. Padahal, surat-surat tersebut isinya tidak benar dan bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus pembuatan surat jalan palsu untuk Joko dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Joko yang diselenggarakan secara virtual dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020). Sidang dipimpin Muhammad Sirad sebagai hakim ketua bersama Sutikna dan Lingga Setiawan sebagai hakim anggota.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan