Pandemi Covid-19 Jadi Alasan Surat Jalan untuk Joko Tjandra
Dalam berkas dakwaan Joko Tjandra yang dibacakan di pengadilan, surat jalan palsu untuk Joko Tjandra diterbitkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dengan alasan untuk kegiatan monitoring pandemi Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS — Surat jalan, surat keterangan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan yang dibuat Brigadir Jenderal (Polisi) Prasetijo Utomo memudahkan mobilitas Joko Tjandra di Indonesia sekalipun berstatus sebagai buron. Padahal, surat-surat tersebut isinya tidak benar dan bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus pembuatan surat jalan palsu untuk Joko dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Joko yang diselenggarakan secara virtual dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020). Sidang dipimpin Muhammad Sirad sebagai hakim ketua bersama Sutikna dan Lingga Setiawan sebagai hakim anggota.