Tolak Gugat ke MK, Jejaring Gerakan Rakyat Ancam Demo Besar-besaran Lagi
Sejumlah elemen masyarakat sipil menyatakan akan menggelar unjuk rasa besar-besaran untuk menolak UU Cipta Kerja. Mereka menolak membawa keberatan atas UU itu melalui jalur hukum, yaitu ke Mahkamah Konstitusi.
JAKARTA, KOMPAS β Jejaring Gerakan Rakyat menolak menguji Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Mereka beralasan, dalam proses penyusunan dan pengesahan UU tersebut, pembentuk UU juga tidak tunduk pada aturan hukum. Sebagai gantinya, mereka akan menggelar demonstrasi besar-besaran pada 20-22 Oktober 2020.
Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia Nining Elitos dalam telekonferensi pers, Senin (12/10/2020), mengungkapkan, Jejaring Gerakan Rakyat yang terdiri atas 15 gerakan masyarakat sipil tidak memilih uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mempertanyakan sikap presiden yang meminta rakyat menuntut di jalur hukum. Padahal, menurut dia, pembentuk UU, yaitu DPR dan pemerintah, pun tidak tunduk pada aturan hukum dalam UU Cipta Kerja.