logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บDiduga Sebarkan Hoaks UU Cipta...
Iklan

Diduga Sebarkan Hoaks UU Cipta Kerja, Seorang Perempuan Ditangkap di Makassar

FE (36) ditangkap polisi karena diduga menyebarkan hoaks melalui akun Twitter tentang RUU Cipta Kerja. Namun, peneliti SAFEnet, Ika Ningtyas, menilai konten itu tidak bisa dikategorikan sepenuhnya kabar bohong.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/88-2nm6YwwEp-nX8WYHZc7rQvGI=/1024x473/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F1b6bdc4b-9623-4590-98ff-b897108715d3_jpg.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Barang bukti yang diperlihatkan Bareskrim Polri dalam kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dalam UU Cipta Kerja, Jumat (9/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Seorang perempuan berinisial FE (36) ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Polri karena menyebarkan kabar bohong atau hoaks melalui akun Twitter tentang Rancangan UU Cipta Kerja yang disetujui DPR. FE ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020) malam, kemudian dibawa ke Mabes Polri, Jakarta.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, di Jakarta, Jumat (9/10/2020), mengatakan, FE ditangkap berdasarkan hasil patroli siber dari Direktorat Tindak Pidana Siber Polri. Melalui akun Twitter @videlyae, FE diduga mengunggah informasi mengenai 12 pasal di UU Sapu Jagat Cipta Kerja.

Editor:
Antony Lee
Bagikan