logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPenyusunan Peraturan Daerah...
Iklan

Penyusunan Peraturan Daerah Harus Melibatkan Kanwil Kemenkumham

Penyusunan perda provinsi dan kabupaten/kota kini wajib melibatkan ahli atau instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perundang-undangan. Ini diatur dalam draf UU Cipta Kerja.

Oleh
RINI KUSTIASIH / NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NsYMRTP1zoRS22jyEYEeBFLTMq8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F0785C1CB-DC2F-49CA-9873-AC84521A1828.jpeg
KOMPAS/NINA SUSILO

Presiden Joko Widodo mengawali pertemuan dengan para bupati pengurus Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia dengan berfoto bersama.

JAKARTA, KOMPAS β€” Penyusunan peraturan daerah oleh pemerintah provinsi ataupun kabupatan/kota wajib melibatkan ahli dan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Pelibatan ini bertujuan agar peraturan daerah yang akan ditetapkan tidak bertentangan dengan ketentuan di pemerintah pusat.

Berdasarkan Pasal 252 Ayat 2 di draf Undang-Undang Cipta Kerja, penyusunan peraturan daerah (perda) provinsi dan kabupaten/kota melibatkan ahli atau instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perundang-undangan. Tujuannya agar perda itu tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi ataupun putusan pengadilan.

Editor:
Antony Lee
Bagikan