Penyusunan Peraturan Daerah Harus Melibatkan Kanwil Kemenkumham
Penyusunan perda provinsi dan kabupaten/kota kini wajib melibatkan ahli atau instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perundang-undangan. Ini diatur dalam draf UU Cipta Kerja.
JAKARTA, KOMPAS β Penyusunan peraturan daerah oleh pemerintah provinsi ataupun kabupatan/kota wajib melibatkan ahli dan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Pelibatan ini bertujuan agar peraturan daerah yang akan ditetapkan tidak bertentangan dengan ketentuan di pemerintah pusat.
Berdasarkan Pasal 252 Ayat 2 di draf Undang-Undang Cipta Kerja, penyusunan peraturan daerah (perda) provinsi dan kabupaten/kota melibatkan ahli atau instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perundang-undangan. Tujuannya agar perda itu tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi ataupun putusan pengadilan.