Selain Larang Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja, Polri Juga Lakukan Patroli Siber
Tidak hanya melarang unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja, Polri juga melakukan patroli siber. Jajaran Polri juga diperintahkan melakukan kontranarasi isu yang dianggap mendiskreditkan pemerintah.
JAKARTA, KOMPAS β Kepolisian Negara Republik Indonesia melarang aksi buruh yang akan dilaksanakan pada 6-8 Oktober 2020 sebagai bentuk protes terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Alasannya, aksi tersebut berpotensi menimbulkan keramaian massa sehingga sangat rawan terjadi penyebaran virus Covid-19.
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menerbitkan surat telegram rahasia bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 untuk mengantisipasi demonstrasi sebagai buntut dari pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Telegram itu ditandatangani Asisten Kapolri Bidang Operasi Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis dan ditujukan kepada para kapolda.