logo Kompas.id
Politik & HukumHakim Tolak Permohonan...
Iklan

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Perkara Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte Berlanjut

Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penghapusan red notice Interpol atas nama Djoko Tjandra sah. Dengan begitu perkara Napoleon berlanjut.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oqvjr8tq589SeOV7TWr5uvAPySM=/1024x473/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F0e29de2b-5f6d-4da1-839f-1d1a8119b3cb_jpg.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan penetapan tersangka Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dalam kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Selasa (6/10/2020)

JAKARTA, KOMPAS — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tentang penetapan tersangka yang diajukan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, Selasa (6/10/2020). Menurut hakim, penetapan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penghapusan red notice Interpol atas nama Djoko Tjandra sah.

Putusan nomor 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Suharno. ”Mengadili menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara senilai nihil,” ujar Suharno membacakan petikan putusan, Selasa.

Editor:
Antony Lee
Bagikan