Penerapan Masa Berlaku Paspor 10 Tahun Tunggu Aturan Pelaksana
PP 51 Tahun 2020 menyebutkan masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun. Ini berarti ada perpanjangan masa berlaku paspor dari sebelumnya 5 tahun. Namun, penerapan ketentuan baru itu masih menunggu aturan teknis.
JAKARTA, KOMPAS β Pemberlakuan kebijakan masa berlaku paspor hingga 10 tahun masih menunggu peraturan pelaksanaan yang mengatur secara lebih detail teknis implementasinya. Kebijakan ini dinilai menguntungkan warga karena tidak perlu bolak-balik melakukan perpanjangan paspor.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 10 September 2020. Peraturan ini juga telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly pada 11 September 2020.