logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บSaat Pengadilan Belanda Cuma...
Iklan

Saat Pengadilan Belanda Cuma Memberi Ganti Rugi Rp 15,25 Juta

Meskipun pelanggaran HAM di masa kolonial Belanda diakui dengan mengganti rugi sebesar Rp 15,25 juta untuk seorang korban pemenggalan tentara KNIL, penggantian tersebut dinilai tak sebanding dengan nyawa korban.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/unc-9w6iM0Z31b4pxC_UH4HYF_o=/1024x1205/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2FPBKKNIL.png

Tuntutan anak pejuang kemerdekaan Indonesia Andi Abubakar Lambogo terhadap Pemerintah Belanda atas pembunuhan yang dilakukan oleh Tentara Kerajaan  Hindia Belanda atau KNIL pada  1947, dikabulkan oleh pengadilan sipil Den Haag, Rabu (30/9/2020). Upaya pengakuan atas pelanggaran hak asasi manusia pada masa kolonial Belanda itu pun diapresiasi. Namun, ganti rugi sebesar 874,80 euro atau ekuivalen dengan Rp 15,25 juta untuk korban pemenggalan tentara KNIL dinilai tak sebanding.

Ketua Komite Kehormatan Utang Belanda (KUKB) Jeffry Pondaag melalui rilis resmi di laman historibersama.com mengatakan, pengadilan sipil di Den Haag mengumumkan bahwa mereka menghukum Pemerintah Belanda atas pemenggalan pejuang kemerdekaan Indonesia Andi Abubakar Lambogo.

Editor:
suhartono
Bagikan