Pelaporan Dana Kampanye Tak Serius
Banyak calon menyampaikan laporan awal dana kampanye hanya Rp 50.000 bahkan nol rupiah. Ketidakseriusan dan ketidakjujuran terulang.
JAKARTA, KOMPAS β Kandidat dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020 dinilai tidak serius dan tidak jujur melaporkan dana kampanyenya. Dana yang dilaporkan tidak masuk akal, mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 1 juta. Badan Pengawas Pemilu didorong intens mengawasi pelaporan dan penggunaan dana kampanye, serta berani menindak ketika ada manipulasi dana kampanye.
Berdasarkan data yang diunggah di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), infopemilu2.kpu.go.id, 715 pasangan calon kepala-wakil kepala daerah sudah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) hingga Selasa (29/9/2020) malam. Meski demikian, dari laporan yang masuk, banyak pasangan calon yang mengisi LADK sangat rendah dibandingkan dengan batas pengeluaran dana kampanye yang dibolehkan.