logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บPotongan Hukuman untuk...
Iklan

Potongan Hukuman untuk Koruptor Terus Berlanjut

Kali ini, giliran dua terpidana korupsi kasus KTP elektronik, Irman dan Sugiharto, yang mendapatkan potongan hukuman dari MA. Sejak Maret 2019, MA setidaknya telah mengurangi hukuman 11 terpidana kasus korupsi.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fEVe0rNsADOvz6ZdWV_VhB5kzNI=/1024x663/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F87ed4423-9d3f-4b7e-9a3e-10c83442cde2_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Mahkamah Agung atau MA kembali memberikan potongan hukuman kepada terpidana korupsi. Kali ini, potongan hukuman diberikan kepada dua terpidana kasus proyek KTP elektronik, Irman dan Sugiharto.

Terus berlanjutnya potongan hukuman dari MA dikhawatirkan tidak akan menciptakan efek jera bagi koruptor. Hal itu pun dikhawatirkan akan berdampak buruk pada upaya pemberantasan korupsi.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan