logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSanksi Tegas untuk Menindak...
Iklan

Sanksi Tegas untuk Menindak Kerumunan Massa Selama Pilkada Belum Ada

Penegakan hukum dengan menggunakan hukum pidana umum menjadi satu-satunya solusi untuk menindak pelanggar protokol kesehatan selama tahapan pilkada. Hingga saat ini, KPU belum mengatur sanksi tegas untuk pelanggaran itu.

Oleh
INSAN ALFAJRI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rlwPkkPjRO3IyjFFzXkK6qwAm9U=/1024x676/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200923WEN22_1600848518.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Keramaian tamu yang hadir, antara lain politisi, simpatisan, dan jurnalis, yang menunggu di luar ruang pertemuan acara penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Semarang di Hotel Patra Jasa, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). Berbagai alasan dan kepentingan tersebut menyebabkan kerumunan tidak terhindarkan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemilihan Kepala Daerah 2020 memasuki tahapan penetapan pasangan calon, Rabu (23/9/2020) ini. Di tengah tahapan Pilkada 2020 yang sedang berlangsung, belum ada sanksi tegas untuk menindak pelanggar protokol kesehatan. Apabila sanksi tegas tak bisa diatur dalam Undang-Undang Pilkada, solusinya adalah memperkuat penegakan hukum di lapangan.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan, lembaga yang tergabung dalam kelompok kerja (pokja) pencegahan pelanggaran protokol kesehatan pada Pilkada 2020 sudah mendiskusikan celah hukum untuk pelanggar protokol kesehatan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Senin (21/9/2020) lalu, disebutkan tentang kemungkinan penggunaan Pasal 69 E UU Pilkada yang mengatur tentang pada saat kampanye dilarang mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum.

Editor:
susanarita
Bagikan