logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDiskriminasi Pelayanan Publik ...
Iklan

Diskriminasi Pelayanan Publik sebagai Bentuk Malaadministrasi

Ombudsman RI menilai kasus diskriminasi pelayanan publik yang masuk kategori malaadministrasi masih sering terjadi, antara lain izin pendirian rumah ibadah dan diskriminasi pendidikan anak-anak penghayat.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IK6_3ekpyeiTUSW7AZuz39AF_gA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Fdba4d7d7-dc03-4970-8691-79dc216741ae_jpg.jpg
KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO

Suasana Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas di Jalan Dokter Angka, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (22/7/2020). Enam pegawai terkonfirmasi positif Covid-19 dan sentra pelayanan ini ditutup selama seminggu ke depan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kasus diskriminasi dalam pelayanan publik masih kerap ditemui di Indonesia. Beberapa kasus yang marak terjadi adalah izin pendirian rumah ibadah, penerbitan administrasi kependudukan penghayat maupun aliran agama tertentu, hingga pendidikan anak para penghayat. Ombudsman berharap pejabat pelayan publik kian menyadari bahwa diskriminasi adalah bentuk malaadministrasi.

Anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy, dalam webinar, Rabu (23/9/2020), di Jakarta mengatakan, diskriminasi masuk dalam 10 jenis malaadministrasi yang diatur dalam Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017. Namun, penjelasan diskriminasi yang dimaksud dalam aturan itu masih diartikan secara umum, yaitu pelayanan yang membedakan.

Editor:
suhartono
Bagikan