logo Kompas.id
Politik & Hukum”Action Plan” Jaksa Pinangki...
Iklan

”Action Plan” Jaksa Pinangki Tidak Terlaksana

Jaksa Pinangki Sirna Malasari membuat ”action plan” untuk mengembalikan Joko Tjandra ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana 2 tahun penjara yang dijatuhkan MA melalui pengajuan fatwa ke MA. Namun, rencana itu gagal.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Qm9Jr4rjiYRnlVyP2SunZKAPQDQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F1e3fd945-b215-485f-b4b8-a87fc2a27d0d_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaksa Pinangki ini dipimpin oleh ketua majelis hakim IG Eko Purwanto. Jaksa Pinangki didakwa merancang action plan pengurusan fatwa Mahkamah Agung  agar Joko Soegiarto Tjandra tidak dieksekusi sebagai terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali.

JAKARTA, KOMPAS — Pinangki Sirna Malasari disebutkan sempat meminta Joko Soegiarto Tjandra untuk menjalani pidananya sembari Pinangki mengurus upaya peninjauan kembali atau PK Joko Tjandra. Namun, action plan yang disusun Pinangki untuk membawa Joko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa menjalani pidana tidak terlaksana.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).  Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim IG Eko Purwanto.

Editor:
susanarita
Bagikan