”Action Plan” Jaksa Pinangki Tidak Terlaksana
Jaksa Pinangki Sirna Malasari membuat ”action plan” untuk mengembalikan Joko Tjandra ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana 2 tahun penjara yang dijatuhkan MA melalui pengajuan fatwa ke MA. Namun, rencana itu gagal.
JAKARTA, KOMPAS — Pinangki Sirna Malasari disebutkan sempat meminta Joko Soegiarto Tjandra untuk menjalani pidananya sembari Pinangki mengurus upaya peninjauan kembali atau PK Joko Tjandra. Namun, action plan yang disusun Pinangki untuk membawa Joko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa menjalani pidana tidak terlaksana.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim IG Eko Purwanto.