Kasus Joko Tjandra
Jaksa Pinangki Segera Diadili
Dugaan permufakatan jahat yang dilakukan jaksa Pinangki Sirna Malasari, Anita Kolopaking, dan Joko Tjandra terkait pengurusan fatwa MA diharapkan dapat terungkap di persidangan yang akan mulai digelar Rabu (23/9/2020)

Foto yang dimaksud Koordinator MAKI yang terdiri dari Anita Kolopaking, Pinangki, dan oknum R.
JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Rabu (23/9/2020). Persidangan tersebut diharapkan mampu menguak dugaan adanya kesepakatan 10 juta dollar AS yang akan diberikan kepada pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung terkait pengurusan fatwa dalam perkara Joko S Tjandra.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono, Senin (21/9), mengatakan, sidang perdana perkara Pinangki akan digelar pada Rabu (23/9). Perkara tersebut akan diperiksa majelis hakim yang diketuai Eko Purwanto dengan hakim anggota Moch Agus Salim dan Sunarso. Sidang akan digelar dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 2 dengan judul "Jaksa Pinangki Segera Diadili".
Baca Epaper Kompas