logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKemendagri: Satgas Covid-19...
Iklan

Kemendagri: Satgas Covid-19 Daerah Paling Lambat Dibentuk 30 September

Pemerintah daerah diharapkan membentuk struktur satuan tugas penanggulangan Covid-19 di daerah paling lambat pada 30 September 2020. Mendagri Tito Karnavian menegaskan hal itu melalui Surat Edaran Nomor 440/5184/SJ.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/azWvicTm4izDC5eRdKFxg75xUjA=/1024x590/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Faf27e052-2c7a-42d6-ab4b-ac0fb02abb74_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Petugas gabungan kepolisian, satpol PP, dan dinas perhubungan menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran pembentukan satuan tugas Covid-19 daerah. Pemerintah daerah diharapkan membentuk struktur satgas di daerah paling lambat pada 30 September 2020. Dengan begitu, diharapkan penanganan Covid-19 di daerah menjadi efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal, Jumat (18/9/2020), menjelaskan, surat edaran ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Editor:
Antony Lee
Bagikan