Kemendagri: Satgas Covid-19 Daerah Paling Lambat Dibentuk 30 September
Pemerintah daerah diharapkan membentuk struktur satuan tugas penanggulangan Covid-19 di daerah paling lambat pada 30 September 2020. Mendagri Tito Karnavian menegaskan hal itu melalui Surat Edaran Nomor 440/5184/SJ.
JAKARTA, KOMPAS β Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran pembentukan satuan tugas Covid-19 daerah. Pemerintah daerah diharapkan membentuk struktur satgas di daerah paling lambat pada 30 September 2020. Dengan begitu, diharapkan penanganan Covid-19 di daerah menjadi efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal, Jumat (18/9/2020), menjelaskan, surat edaran ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.