logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKewenangan Penyadapan di RUU...
Iklan

Kewenangan Penyadapan di RUU Kejaksaan Disoal

Sejumlah isu dalam RUU Kejaksaan dinilai perlu diperbaiki sebelum diusulkan menjadi RUU inisiatif DPR. Salah satunya penyadapan terkait ketertiban umum.

Oleh
Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uFVad0MsOIQeWXpOZ-HhMbO2Bz0=/1024x697/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F20200822DNU32_1598111360.jpg
KOMPAS/DANU KUSWORO

Pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 22 Agustus 2020.

JAKARTA, KOMPAS β€” Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang Kejaksaan untuk dilanjutkan pembahasannya di Komisi III DPR sebelum diusulkan menjadi RUU inisiatif DPR. Sejumlah hal perlu dikaji lebih mendalam, bahkan diubah, sebelum draf RUU itu dibahas bersama pemerintah.

Salah satu hal yang dinilai perlu diubah adalah pengaturan kewenangan penyadapan kejaksaan dalam RUU Kejaksaan, termasuk dalam kaitan ketertiban umum. Hal ini dinilai rawan disalahgunakan.

Editor:
Antony Lee
Bagikan