logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPinangki Didakwa Korupsi dan...
Iklan

Pinangki Didakwa Korupsi dan Pencucian Uang

Kejaksaan telah melimpahkan berkas perkara Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pinangki dijerat dengan pasal korupsi terkait pengurusan fatwa ke MA dan pencucian uang.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/R1kX0V8Uht742IOwJtq71fp-bMo=/1024x1365/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FIMG-20200717-WA0050_1596720972.jpg
ISTIMEWA

Foto yang dimaksud Koordinator MAKI yang terdiri dari Anita Kolopaking, Pinangki Sirna Malasari, dan oknum R.

JAKARTA, KOMPAS β€” Jaksa penuntut umum telah melimpahkan berkas perkara tersangka Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pinangki didakwa pasal dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Kamis (17/9/2020), mengatakan, tim jaksa gabungan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara Pinangki ke Pengadilan Tipikor.

Editor:
susanarita
Bagikan