Kerap Dirugikan Saat Pemilu, Kelompok Rentan Butuh Bantuan Hukum
Kelompok rentan kerap kehilangan hak pilih ataupun gagal terpilih saat pemilu karena minimnya pengetahuan soal hukum kepemiluan. Pentingnya bantuan hukum bagi mereka diusulkan untuk dimasukkan dalam RUU Pemilu.
JAKARTA, KOMPAS — Kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan perempuan kerap kali dirugikan saat pemilu. Tak sedikit yang kehilangan hak pilih ataupun gagal terpilih karena minimnya pengetahuan soal hukum kepemiluan. Berangkat dari hal itu, pemberian bantuan hukum bagi kelompok rentan menjadi penting. Aturan soal ini diusulkan untuk dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu.
Koordinator Harian Kode Inisiatif Ihsan Maulana, dalam diskusi bertajuk ”Urgensi Pembaharuan Desain Penegakan Hukum dan Bantuan Hukum bagi Caleg dari Kelompok Rentan dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu” yang diselenggarakan Kode Inisiatif dan Kemitraan, Selasa (15/9/2020), mengatakan, masalah yang kerap dihadapi kelompok rentan dalam pemilu adalah minimnya pemahaman terhadap hukum kepemiluan.