logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKemerdekaan Beragama dan...
Iklan

Kemerdekaan Beragama dan Berkeyakinan Belum Terjamin

Praktik pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan selama 2008-2018 masih terjadi. Padahal, kebebasan tersebut dijamin sepenuhnya oleh konstitusi.

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NLUULha3Ai_Qm_RCVfF3ivdWXGU=/1024x678/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F20110501hasc_1575342836.jpg
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Warga melintas di depan mural yang menggambarkan keberagaman dan kebebasan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu (1/5/2011). Banyaknya kasus kekerasan mengatasnamanakan agama, etnis, dan golongan akhir-akhir ini mengancam kutuhan persatuan dan kesatuan bangsa yang terbentuk dalam keberagaman latar belakang masyarakat.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kemerdekaan beragama dan berkeyakinan yang dijamin di dalam konstitusi pada kenyataannya belum sepenuhnya dapat dinikmati oleh seluruh warga negara. Selama satu dekade pemantauan kemerdekaan beragama dan berkeyakinan yang dilakukan oleh Wahid Foundation menemukan fakta masih terjadinya kekerasan, intoleransi, dan pelarangan beribadah, hingga ujaran kebencian yang dilakukan oleh aktor negara ataupun aktor non-negara.

Lemahnya perlindungan terhadap jaminan kemerdekaan beragama dan berkeyakinan (KBB) itu menjadi kesimpulan dari sepuluh tahun pemantauan dan kajian yang dilakukan oleh Wahid Foundation. Sepanjang satu dekade, yaitu dari 2008 hingga 2018, Wahid Foundation mencatat ada 1.420 pelanggaran KBB dilakukan oleh aktor non-negara dan 1.033 pelanggaran oleh aktor negara. Jenis pelanggaran KBB itu meliputi kekerasan, intimidasi, pelarangan beribadah, pelarangan pendirian rumah ibadah, hingga perusakan rumah ibadah. Selain itu, ada peningkatan kuantitas ujaran atau siar kebencian, yakni 104 tindakan di era Presiden Joko Widodo, dan 56 tindakan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Editor:
susanarita
Bagikan